ORGANISASI DAN MANAJEMEN
URAIAN TUGAS WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
KEPALA SEKOLAH :
1. TANGGUNG JAWAB
1.1 Bertanggung jawab kepada Pemerintah Kota Parepare dan Dinas Pendidikan
1.2 Bertanggung jawab kepada Dinas Kementerian Pendidikan propinsi c.q Kepala Bidang Dikmenjur
1.3 Bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan disekolah sesuai dengan Visi dan Misi sekolah.
2. WEWENANG
Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan di sekolah yang meliputi :
2.1 Perencanaan Program Kerja Sekolah, RIPS, RAPB
2.2 Perencanaan Pengorganisasian seluruh program kegiatan di sekolah
2.3 Monitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan di sekolah
2.4 Menentukan kebijakan untuk perbaikan selanjutnya
3. TUGAS
Pengelolaan teknik edukatif Program Diklat berdasarkan Visi dan Misi sekolah, Yaitu :
3.1 Visi :
“ Mempersiapkan tenaga SDM yang profesional di bidang Teknologi dan Industri dan mampu bersaing di era globalisasi dan pasar bebas “
3.2 Misi :
· Mewujudkan penyelenggaraan program pendidikan yang telah menerapkan manajemen mengacu pada standar ISO 9001 tahun 2008,
· Meningkatkan kualitas pendidikan secara optimal yang berorientasi kepada pencapaian kompetensi berstandar nasional dan internasional,
· Mewujudkan calon tenaga kerja tingkat menengah yang profesional untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,
· Mewujudkan tamatan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan membuka usaha secara mandiri,
· Mewujudkan hubungan yang harmonis dan sinergi secara intensif dengan dunia usaha/industri dalam penyaluran tamatan menjadi tenaga kerja sesuai dengan permintaan pasar,
· Memanfaatkan Teknologi Informasi dan komunikasi untuk memasarkan tamatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
· Menanamkan sikap profesional dalam pengelolaan manajemen sekolah, penataan lingkungan dan ketahanan sekolah untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif.
WAKIL KEPALA SEKOLAH :
Secara Umum memiliki :
1. TANGGUNG JAWAB
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terlaksananya proses belajar mengajar.
2. WEWENANG
Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan di sekolah dan di lokasi prakerin yang berkaitan dengan proses belajar mengajar dan untuk perbaikan selanjutnya
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
WAKASEK BIDANG KURIKULUM
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Koordinator Tata Usaha Wakasek Bidang Sarana dan Prasarana Wakasek Bidang Manajemen dan SDM Wakasek Bidang Humas/Industri Wakasek Bidang Kesiswaan Kaprog Studi Keahlian Ketua Kompetensi Keahlian Guru
URAIAN TUGAS :
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek atas terlaksananya proses kegiatan
belajar mengajar .
Tugas :
Menjabarkan kurikulum menjadi program operasional Diklat di sekolah melalui analisis kurikulum, sinkronisasi, menetapkan kurikulum validasi, Menetapkan program pembelajaran, jadual kegiatan, pembagian tugas mengajar, jadual pelajaran dan bahan ajar, Mengorganissasi/mengkoordinasi KBM baik teori maupun praktek yang terdiri dari : persiapan KBM, pelaksanaan KBM, Evaluasi Hasil Belajar, Analisis Hasil Evaluasi Belajar serta Perbaikan dan Pengayaan, Mengelola administrasi pendidikan/pengajaran, Merencanakan dan menyusun program pengembangan kurikulum, Bersama Wakasek Kesiswaan melaksanakan kegiata PSB.
Wewenang :
Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan di sekolah yang berkaitan dengan proses kegiatan belajar mengajar.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
WAKASEK BIDANG KESISWAAN
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Koordinator Tata Usaha Wakasek Bidang Manajemen dan SDM Koordinator BK Ketua Kompetensi Keahlian Komite Sekolah Wali Kelas Pembina OSIS dan Siswa
URAIAN TUGAS :
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek dalam penyelenggaraan PSB dan
Kegiatan Bidang Kesiswaan.
Tugas :
Menyusun program kegiatan kesiswaan dan mengkoordinasikan pelaksa-naannya, Mengkoordinasikan pelaksanaan pendampingan siswa, Monitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan kesiswaan, Merencanakan dan melaksanakan pendaftaran dan penerimaan siswa baru, Menegakkan disiplin dan tata tertib siswa bersama dengan BP/BK, Mengkoordinasikan program BP/BK, Melakukan pembinaan/pengembangan kepribadian siswa, Melaksanakan pembinaan OSIS dan ekstra kurikuler, Mengelola administrasi kegiatan siswa, Memperhatikan, memelihara dan menjaga suasana dan lingkungan sekolah (keamanan, ketertiban, kebersihan, kerapihan, kesehatan, kekeluargaan dan kenyamanan), Merencanakan , membuat dan merevisi Buku Pedoman Siswa, Mengesahkan laporan kegiatan OSIS akhir semester dan tahunan, Melakukan pendampingan kepada siswa dalam tiap pembentukan pengurus OSIS, Melakukan pendataan siswa melalui Wali KJelas, Ketua Kompetensi Keahlian dan Ketua Program Study Keahlian. Wewenang :
Menyelenggarakan PSB, Penanganan ketertiban siswa, Menyelenggaran BP/BK.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
WAKASEK BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Wakasek Bidang Manajemen dan SDM Kaprog Studi Keahlian KKoordinator Tata Usaha Kepala Bengkel Komite Sekolah URAIAN TUGAS :
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek dalam hal pengelolaan sarana dan
prasarana sekolah.
Tugas :
Menyusun program pengelolaan sarana dan prasarana sekolah, Menginventarisasi sarana dan prasarana sekolah, Berkoordinasi dengan komite sekolah dalam pengadaan sarana dan prasarana sekolah, Menyusun jadual kegiatan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah, Melaksanakan pendataan kerusakan sarana dan prasarana secara rutin, Membuat lembar pelaporan kerusakan sarana dan prasarana sekolah, Merencanakan alokasi biaya pengadaan, perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
Wewenang :
Menyetujui rencana pengembangan bengkel dan kebutuhan praktek setiap program study keahlian, Mempertimbangkan permohonan kebutuhan praktek masing-masing bengkel dan sarana PBM, Mengevaluasi penggunaan sarana dan prasarana sekolah.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
WAKASEK BIDANG HUMAS DAN INDUSTRI
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Wakasek Bidang Kurikulum Wakasek Bidang Kesiswaan Wakasek Bidang Sarana dan Prasarana Wakasek Bidang Manajemen dan SDM Kaprog Studi Keahlian Koordinator Tata Usaha Dunia Usaha dan Industri Kementrerian Disnaker Unit Produksi Komite Sekolah
URAIAN TUGAS :
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek atas terwujudnya kerjasama dengan
DU/DI dan instansi terkait.
Tugas :
Menyusun program kerjasama dengan DU/DI dan instansi terkait, Menjalin program kerjasama dengan DU/DI dan instansi terkait, Mempromosikan potensi sekolah, Mendata peserta diklat calon peserta Praktek Kerja gan Institusi Pasangan yang relevan, Mengadakan penjajakan industri sebagai tempat pelaksanaan Praktek Kerja Peserta Diklat, Mengadakan Program/jadual yang disepakati bersama Institusi Pasangan, Menyiapkan format perangkat pelaksanaan Program Praktek Kerja Industri, Monitoring dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan siswa dan menyusun laporannya bersama Kepala Program studi Keahlian dan Ketua Kompetensi Keahlian.
Wewenang :
Menyusun program dan melakukan kegiatan promosi, komunikasi dan kerjasama di DU/DI dan instansi terkait.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
WAKASEK BIDANG MANAJEMEN DAN SDM
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Koordinator Tata Usaha Wakasek Bidang Kurikulum Kaprog Studi Keahlian Wali Kelas Guru-guru Siswa
URAIAN TUGAS :
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek dalam membina, memberdayakan
dan mengembangkan para tenaga pendidik di sekolah.
Tugas :
Menyusun program pemberdayaan dan pengembangan ketenagaan, Melakukan pendataan data base ketenagaan, Mengarahkan urusan ketenagaan guru atau pegawai agar berfungsi sebagaimana mestinya, Secara rutin menyampaikan hasil kerjanya kepada Kepala Sekolah, Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan ketenagaan, Menetapkan kompetensi personil/guru sesuai dengan tugasnya masing-masing, Melakukan pendampingan seluruh guru sekolah, Menampung dan mengusulkan kebutuhan guru, Merencanakan dan mengusulkan pengembangan guru.
Wewenang :
Merencanakan dan melaksanakan pembinaan karir bagi tenaga pendidik sesuai kebutuhan, Merencanakan dan melaksanakan pengembangan karir bagi tenaga pendidik sesuai kebutuhan.
Dipahami Wakasek Bidang
Manajemen dan SDM,
Nip. 19630903 198903 1 014
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA UNIT PRODUKSI
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Seluruh Wakil Kepala sekolah Kaprog Studi Keahlian Ketua Kompetensi Keahlian Guru Dunia Usaha
URAIAN TUGAS :
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek atas terlaksananya usaha kerja sama
hubungan industri dalam dunia usaha dengan masyarakat, industri dan
dunia usaha, baik dari dunia usaha di dalam maupun dari luar sekolah.
Tugas :
Membantu Kepala Sekolah di bidang unit produksi dalam pengembangan dan pembinaan unit produksi yang produktif, profesional dan kompetitif, Mengkoordinir dan melaksanakan pengembangan hubungan usaha masyarakat, industri dan unit produksi baik ke dalam maupun ke luar sekolah, Memberikan informasi positip tentang pemberdayaan potensi unit produksi sekolah kepada masyarakat, industri dan dunia usaha serta kepada pemerintah, Melakukan koordinasi dengan Ketua-Ketua Kompetensi keahlian dalam rangka pemecahan-pemecahan masalah yang bertalian dengan pelaksanaan program pengembangan unit produksi serta unit usaha lain diluar sekolah, Melaksanakan koordinasi dan evaluasi administratif hasil usaha unit produksi sekolah dan usaha lain diluar sekolah, Membantu sekolah memperoleh dana di luar dana sekolah dengan lebih mengoptimalkan fasilitas sekolah guna membantu kesejahteraan sekolah, Menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan usaha unit produksi secara berkala. Wewenang :
Menjalankan seluruh usaha hubungan dan kerjasama unit produksi baik di dalam sekolah maupun dengan masyarakat, industri atau dunia usaha lain.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KOORDINATOR PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP (PLH)
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Seluruh Wakasek Kesiswaan Kaprog Studi Keahlian Ketua Kompetensi Keahlian Kepala Bengkel Wali Kelas Guru-guru Komite Sekolah siswa
URAIAN TUGAS :
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek dalam hal pembinaan dan Pendidik-
an lingkungan hidup dan terlaksananya kebersihan dan terciptanya
lingkungan hidup sekolah.
Tugas :
Menyusun Kurikulum Pendidikan Lingkungan Hidup Sekolah setiap semester, Melakukan langkah pembinaan dan pengembangan pendidikan lingkungan hidup secara integrasi dengan mata ajaran yang telah ada, Menciptakan lingkungan sebagai suatu totalitas alami dan buatan, bersifat teknologi dan sosial (ekonomi, politik, kultural, historis, moral, estetika), Mempromosikan nilai dan pentingnya kerjasama lokal, nasional dan internasional untuk mencegah dan memecahkan masalah-masalah lingkungan, Secara eksplisit mempertimbangkan aspek lingkungan dalam rencana pembangunan dan pertumbuhan lingkungan sekolah, Melakukan upaya-upaya pemberdayaan siswa dan guru dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, Mengelola sumber daya alam dan lingkungan sekolah yang berkelanjutan, Menciptakan kepekaan siswa dan guru terhadap lingkungan, pengetahuan, ketrampilan untuk memecahkan masalah dan klarifikasi nilai terhadap kepekaan lingkungan sekolah. Melakukan Pemetaan tugas kebersihan sekolah dan lingkungannya, Memantau kebersihan lingkungan dalam hal pemeliharaan kebersihan ruangan, kamar kecil, saluran air, jalan setapak, selasar, halaman, taman dan lapangan sekolah, Memantau kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan penghijauan lingkungan, penyehatan ruangan kelas dan ruangan kantor, serta memantau pengadaan air bersih.
Wewenang :
Melakukan pembagian tugas-tugas atau pengkaplingan tugas/kerja mengenai kebersihan lingkungan sekolah kepada para wali kelas dengan dibantu oleh para Kepala Program Studi Keahlian dan Ketua Bidang Keahlian,
Melakukan evaluasi kerja kebersihan lingkungan sekolah oleh para wali kelas sesuai jadual dan pemetaan wilayah kerjanya dibantu oleh para Kepala Program Studi Keahlian dan Ketua Bidang Keahlian,
Menyusun kerjasama dengan pemerintah sesuai kebutuhan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA PROGRAM STUDI KEAHLIAN
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Koordinator Tata Usaha Wakasek Bidang sarana dan Prasarana Wakasek Bidang Manajemen dan SDM Wakasek Bidang Kurikulum Wakasek Bidang Humas/Industri Ketua Kompetensi Keahlian Kepala Bengkel Wali Kelas Guru-guru Siswa
URAIAN TUGAS :
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek atas terlaksananya proses kegiatan
belajar mengajar dan pengelolaan bengkel.
Tugas : Menyusun program studi keahlian dan mengkoordinasikan telaksana-
annya, yang Meliputi :
Bersama Wakasek Kurikulum menyusun jadual kegiatan KBM baik teori maupun praktek, Membuat tata tertib bengkel atau lab, Menentukan kebutuhan alat dan bahan penunjang KBM praktek, Melaksanakan Maintenance dan Repair sarana prasarana KBM praktek, Melaksanakan pengembangan bengkel, Mengembangkan sistem pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
Wewenang :
Merencanakan dan melaksanakan seluruh kegiatan KBM praktek di program studi keahlian masing-masing.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KOORDINATOR GURU NORMATIF DAN ADAPTIF
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Koordinator Tata Usaha Wakasek Bidang sarana dan Prasarana Wakasek Bidang Manajemen dan SDM Wakasek Bidang Kurikulum Wakasek Bidang Humas/Industri Ketua Kompetensi Keahlian Kepala Bengkel Wali Kelas Guru-guru Siswa
URAIAN TUGAS :
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek atas terlaksananya proses kegiatan
belajar mengajar dan pengelolaan MGMP dan pengelolaan Lab.
Tugas : Menyusun dan merencanakan program kegiatan MGMP dan mengko-
ordinasikan pelaksanaannya, yang Meliputi :
Bersama Wakasek Kurikulum menyusun jadual kegiatan KBM baik teori maupun praktek, Membuat tata tertib lab, Menentukan kebutuhan alat dan bahan penunjang KBM teori dan praktek, Melaksanakan Maintenance dan Repair sarana prasarana KBM baik teori atau praktek, Melaksanakan pengembangan laboratorium, Mengembangkan sistem pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
Wewenang :
Merencanakan dan melaksanakan seluruh kegiatan KBM baik teori atau praktek di setiap MGMP.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BP/BK
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Koordinator Tata Usaha Wakasek Bidang Kesiswaan Wakasek Bidang Manajemen dan SDM Kaprog Bidang Keahlian Wali Kelas Gur-guru URAIAN TUGAS :
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek dalam penyelenggaraan Bimbingan
Penyuluhan dan Bimbingan Karier.
Tugas :
Menyusun program kerja BP/BK satu tahun untuk calon siswa selama pendidikan dan penelusuran tamatan, Memberikan bimbingan dan penyuluhan pada siswa secara individu yang berkaitan dengan hambatan hidup, latar belakang sosial, pengaruh lingkungan dan hambatan belajar, Mengembangkan potensi siswa sesuai dengan minat dan bakat, Membimbing siswa dalam pengenalan dunia usaha dan industri, Memberikan wawasan dan dorongan pada siswa secara klasikal maupun individual kearah karier, mencintai kerja melalui kunjungan ke dunia industri, Menangani masalah yang berkaitan dengan kenakalan siswa, penyimpangan disiplin dan gangguan belajar, Melaksanakan kunjungan rumah (orang tua/wali) bagi siswa yang bermasalah, Membuat peta kerawanan siswa, Membuat laporan secara berkala.
Wewenang :
Merekomendir siswa yang sudah tidak bisa dibina untuk dikembalikan kepada orang tua/wali siswa, Mengevaluasi ketercapaian tujuan dan sasaran BP/BK Melaksanakan verifikasi keberhasilan siswa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KETUA KOMPETENSI KEAHLIAN
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Koordinator Tata Usaha Wakasek Bidang sarana dan Prasarana Wakasek Bidang Kurikulum Wakasek Bidang Manajemen dan SDM Kaprog Bidang Studi Keahlian Kepala Bengkel Wali Kelas Guru-guru Siswa URAIAN TUGAS :
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek dan koordinasi dengan Kaprog Studi
Keahlian atas terlaksananya KBM dan Praktek..
Tugas : Menyusun program kompetensi keahlian dan mengkoordinasikan pelaksa-
naannya, yang Meliputi :
Bersama Wakasek Kurikulum menyusun daftar pembagian tugas guru, Membantu guru dalam memahami dan menjabarkan kurikulum dalam program pengajaran, Memotivasi guru dalam melaksanakan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, Membantu menyediakan sarana dan sumber belajar yang diperlukan oleh guru dalam pelaksanaan KBM, Melakukan kegiatan administrasi meliputi kurikulum, daftar hadir, daftar nilai, agenda kemajuan siswa dan daftar nilaikolektif.
Wewenang :
Merencanakan dan melaksanakan seluruh kegiatan KBM dan praktek di program studi keahlian masing-masing.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA BENGKEL
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Koordinator Tata Usaha Wakasek Bidang Kurikulum Wakasek Bidang Manajemen dan SDM Ketua Kompetensi Keahlian Wali Kelas Guru-guru
URAIAN TUGAS :
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek dan Ketua Kompetensi Keahlian
atas terlaksananya KBM Praktek.
Tugas : Menyusun program kompetensi keahlian dan mengkoordinasikan pelaksa-
naannya, yang Meliputi :
Bersama Wakasek Kurikulum menyusun jadual kegiatan KBM praktek, Membuat tata tertib bengkel, Membuat daftar inventaris peralatan bengkel, Membuat kartu dan daftar peminjaman peralatan praktek, Menjaga keselamatan dan kebersihan bengkel, Menata dan mengatur peralatan dan bahan praktek di bengkel, Menyusun daftar kebutuhan peralatan dan bahan praktek, Melaksanakan M&R sarana dan prasarana KBM praktek, Menyiapkan papan daftar kemajuan praktek.
Wewenang :
Merencanakan dan melaksanakan seluruh kegiatan KBM praktek di kompetensi keahlian masing-masing.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
WALI KELAS
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Koordinator Tata Usaha Wakasek Bidang Kesiswaan Koordinator PLH BP/BK Kepala Program Studi Keahlian Ketua Kompetensi Keahlian
URAIAN TUGAS :
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek atas terlaksananya pendampingan
Dan monitoring kelas.
Tugas :
Mewakili Kepsek dan orang tua dalam pembinaan siswa, Membina kepribadian, ketertiban dan kekeluargaan, Membantu pengembangan peningkatan kecerdasan dan ketrampilan siswa, Melakukan Evaluasi nilai rapor dan kenaikan kelas, Membantu Wakasek Bidang Kurikulum dan Wakasek Bidang Kesiswaan dalam permasalahan yang terkait, Membuat catatan tentang : o Situasi keluarga dan ekonomi orang tua siswa,
o Ketidakhadiran, pelanggaran dan perilaku siswa,
o Prestasi akademik masing-masing siswa.
Mengelola ruangan kelas dan administrasi kelas serta menjaga dan memelihara segala fasilitas di dalamnya.
Wewenang :
Melaksanakan kegiatan yang berhubungan denganpendampingan dan monitoring kelas.